Dokumentasi Kegiatan
1. Pelantikan Perdana Pengurus UKM Dewantara Anti Narkoba
2. Seminar Nasional
3. Pelantikan Pengurus Ke-2 UKM Dewantara Anti Narkoba
4. Diskusi Bersama BNNP DIY
5. Bakti Sosial Di Panti Asuhan
6. Malam Keakraban UKM Dewantara Anti Narkoba
7. Penyuluhan Di Sekolah-Sekolah
8. Musyawarah Besar (MUBES UKM DAN)
9. Pelantikan Pengurus Ke-3 UKM Dewantara Anti Narkoba
10. Camp Bersama UKM Dewantara Anti Narkoba
11. Penyuluhan Kegiatan KKN
12. Dokumentasi Bakti Sosial Ramadhan 2021
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam dan Bahagia
Yogyakarta (24/04/21) Telah melaksanakan kegiatan Bakti Sosial oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Dewantara Anti Narkoba Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa di Panti Asuhan Darun Najah, tidak hanya kegiatan bakti sosial saja tetapi juga ada penyuluhan bahaya narkoba yang diisikan oleh Risa Septiana Yosy (Anggota UKM DAN). Kegiatan ini dimulai dari pukul 15.00 WIB hingga 18.30 WIB.
Bakti sosial yang diadakan di Panti Asuhan Darun Najah diikuti oleh santri putra dan santri putri Pondok Pesantren Al-Fadilah dengan jumlah 30 santri. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan audiens yang antusias.
13. Dokumentasi Diskusi Materi P4GN
Assalamualaikum. Wr.Wb.
Salam dan Bahagia..
Halo sobat dewantara anti narkoba!
12 September 2021 UKM DAN melaksanakan diskusi materi P4GN melalui platform media Google Meet. Materi ini disampaikan oleh ketua UKM DAN yaitu kak Ikhsan Sadillah dan dihadiri oleh beberapa anggota UKM DAN dari enam divisi.
Menurut WHO (World Health Organization) Narkoba (Napza) adalah: …setiap bahan kimia yang masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi cara kita berpikir, merasa dan berperilaku” (1982). Berdasarkan hukum UU no. 35/2009 pasal 127, narkotika digolongkan menjadi 3 jenis :
1. golongan I contoh kokain ,ganja, heroin dsb (dilarang dihunkan dalam pengobatan/layanan kesehatan);
2. golongan II contohnya morfin, pethiidne, metadon dsb (digunakan sebagai pengobatan sebagai pilihan terakhir);
3. golongan III contohnya kodein, etilmorfina, difenoksilat,dsb (digunakan dalam pengobatan).
Penyalahgunaan narkoba tentunya memiliki banyak dampak negatif terutama untuk dirinya sendiri maupun dilingkungannya. Salah satu contoh dampak negatif untuk diri sendiri yaitu kerusakan pada otak, wajah yang tidak dapat disembuhkan akibat penyahgunaan narkoba tersebut. Contoh dampak negatif bagi dirinya sendiri maupun orang lain di lingkungannya seperti korupsi, terorisme, radikalisme dsb.
Strategi Penanganan Masalah Narkoba :
1. meningkatkan sistem pertahanan diri masyarakat secara intensif melalui upaya promotif dan pengembangan hidup sejak usia dini.
2. sistem deteksi dini narkoba di lingkungan keluarga, pendidikan, kerja, dan masyarakat.
3. meningkatkan layanan rehabilitasi pecandu narkoba secara terpadu dan berkelanjutan
4. Memperkuat sistem interdiksi di wilayah jalur-jalur masuk (pelabuhan laut, bandara, dan lintas batas darat).
5. Mengungkap jaringan kejahatan
hingga tuntas.
14. Dokumentasi Diskusi "Seluk Beluk Rehabilitasi"
Assalamualaikum. Wr.Wb.
Salam dan Bahagia..
Halo sobat dewantara anti narkoba!
01 Oktober 2021 UKM DAN melaksanakan diskusi yang membahas mengenai Seluk Beluk Rehabilitasi, diskusi ini dilaksanakan melalui media platform Google Meet. Materi ini disampaikan oleh Koor Divisi Humas yaitu kak Agung, diskusi dihadiri oleh beberapa anggota UKM DAN dari enam divisi.
Rehabilitas adalah pemulihan setelah pemakaian narkoba dengan cara mengumpulkan para pecandu ke panti guna menyembuhkan mereka secara fisik maupun sosial . Para pecandu narkoba tidak dipenjara namun hanya di rehabilitasi.
Rehabilitas betujuan untuk memberhentikan seseorang dari penggunaan narkoba dan yang terpenting adalah mengembalikan kepercayaan diri sang pecandu keluarga dan masyarakat sekitarnya dan mengembalikan fungsi sosial mereka.
Rehabilitas juga memiliki manfaat yang sangat berdampak bagi para pecandu, yaitu membuat hidup pecandu menjadi lebih positif, bersih dan sadar atas perbuatan mereka, dan memiliki kesehatan yang lebih baik. Rehabilitas juga dilakukan melalui satu tempat dan tidak ada pemisahan dengan para penderita penyakit HIV/AIDS.
Rehabilitas pasien harus memiliki umur yang cukup dan memenuhi kriteria. Seseorang yang melakukan rehabilitas harus mendapat dukungan dari keluarganya agar mereka tidak berulang kali melakukan perbuatannya lagi.Maka dari itu, rehabilitas menjadi cara yang paling baik untuk menyembuhkan para pecandu narkoba dan mengajarkan kepada semua orang untuk narkoba.
15. Dokumentasi Malam Keakraban Unit Kegiatan Mahasiswa Anti Narkoba 2021
Pada tanggal 18 – 19 Desember 2021, UKM DAN mengadakan kegiatan malam keakraban dengan tema METAPODA “Malam Keakraban dan Kehangatan Anggota UKM DAN” yang dilaksanakan di Shaba Outbond secara offline dan online. Kegiatan ini diikuti anggota baru UKM DAN 2021 dan segenap panitia. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat rasa kebersamaan seluruh anggota dan juga menyongsong UKM DAN yang lebih kompak dan bersinergi untuk kedepannya.
METAPODA dilaksanakan dengan berbagai kegiatan didalamnya. Pada hari pertama, terdiri dari sesi pemberian materi kepada peserta. Materi pertama yang diberikan kepada peserta adalah mengenai P4GN oleh Kak Risa Septianan Yosy. Kemudian dilanjutkan dengan materi mengenai Keorganisasian dan Kepemimpinan oleh Kak Rosidah. Selanjutnya adalah materi mengenai Hismaparta dan Fornasmapan yang dipaparkan langsung oleh Kak Ihsan dari GANA dan Kak Yusuf Pratama. Yang tidak kalah seru, disesi selanjutnya ada Diskusi senja yang dipandu langsung oleh Kak Drajat, dimana dalam diskusi ini peserta yang sudah dibagi dalam beberapa kelompok ditugaskan untuk menganalisis suatu kasus untuk selanjutnya akan didebatkan dengan kelompok lain. Pada malam harinya, masuk pada acara inti yaitu Malam Pengukuhan anggota baru dan dilanjutkan dengan pentas seni. Pada hari kedua, diisi dengan kegiatan outbond yang terdiri dari berbagai permainan kelompok yang mengasah kekompakan peserta.